Rimbanusa.id – Majelis hakim konstitusi telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara berturut-turut sejak sidang penutupan dilakukan pada Jumat (5/4/2024).
Hari ini, Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.
“Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Mereka juga memasukkan ke dalam kesimpulan mereka tanggapan khusus terhadap keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.
“Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli,” sebut Heru.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya masih mengajukan bukti-bukti tambahan yang memang diperbolehkan oleh majelis hakim.
“Setahu saya ada beberapa bukti tambahan yang memang dijanjikan akan diserahkan sebelum persidangan dan baru diungkapkan pada pemeriksaan saksi,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).
“Masih ingat yang di Bekasi? Penjabat (wali kotanya) bikin acara fun football. Dia tidak pakai (kostum) 02, tapi sebagian besar lainnya menggunakan 02 tapi dibiarkannya,” imbuh dia.
Prabowo-Gibran anggap pemohon gagal
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah. (sumber : Kompas.com/Vitorio Mantalean & Ihsanuddin)