Inisiatif NGII Mendorong Investasi Multinasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara yang ditargetkan selesai pada tahun 2024. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rimbanusa.id – Nusantara Global Investors Initiative (NGII) siap menarik investor untuk menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Osagi Saputro, Public Relation Manager dari NGII, mengatakan bahwa saat ini NGII sedang memfasilitasi perusahaan-perusahaan multinasional yang tertarik untuk berinvestasi di IKN.

“I saat ini, kami sedang memfasilitasi berbagai perusahaan multinasional yang tertarik untuk melihat secara langsung berbagai potensi investasi di IKN. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, Perancis, Inggris, Jepang, Korea, Malaysia, dan Tiongkok,” kata Osagi di Jakarta pada Senin (18/09/2023).

Saat ini, investasi swasta menjadi motor utama dalam mendorong pembangunan IKN. Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, di mana 20 persen dari pembiayaan infrastruktur IKN berasal dari APBN dan 80 persen dari sumber lain, termasuk investasi swasta.

Osagi menjelaskan bahwa NGII hadir sebagai solusi terpadu untuk menjembatani ketertarikan investor yang ingin berinvestasi dan membangun IKN.

Menurut data terakhir dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), OIKN telah menerima 284 surat pernyataan minat berinvestasi (LoI) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Osagi juga menambahkan bahwa NGII terdiri dari kelompok ahli multidisiplin yang mencakup perusahaan-perusahaan terbesar dan terkemuka di Indonesia di berbagai bidang, seperti hukum, keuangan, pemasaran, hubungan pemerintah, dan lain-lain.

“NGII menyediakan berbagai layanan, termasuk Hubungan Media, Komunikasi, dan Manajemen Krisis; Integrasi Rencana Urban; Mitigasi Risiko Politik; Arsitektur dan Rekayasa Struktural; Aplikasi Lisensi dan Izin; Analisis Kelayakan Komersial; Hedging Mata Uang dan Manajemen Risiko; Studi Tanah dan Lingkungan; Kepatuhan Hukum Pemerintah; Lobi dan Negosiasi dengan Pemerintah; Cakupan Dokumen Administratif; Dukungan dari Perusahaan Lokal; Drafting Hukum, Review, dan Audit; Penggalangan Modal dan Negosiasi dengan Pendana; serta Dukungan Hukum untuk Mitra dan Kontraktor Internasional,” ungkap Osagi.

Osagi juga menegaskan bahwa NGII berkomitmen untuk memastikan investasi dari para investor di IKN Nusantara berjalan lancar dan sukses, dengan dukungan dari Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Jokowi dan Otorita IKN.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam mengembangkan IKN, penting untuk mempertimbangkan masalah lahan pertanian dan pangan serta mematuhi regulasi yang ada untuk melindungi pertanian dan pangan berkelanjutan.

Pakar Hukum Agraria, Prof. Imam, menyoroti pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam Revisi UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terutama terkait lahan pertanian. Hal ini mencakup penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Alih fungsi lahan harus mematuhi peraturan yang ada, dan pengkajian dampak dari implementasi undang-undang IKN harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap masyarakat, khususnya petani.

Meskipun Ibu Kota Negara akan berpindah ke IKN Nusantara, pengusaha masih percaya bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis utama. Infrastruktur yang lengkap dan digitalisasi perijinan usaha dari pusat akan mendukung aktivitas bisnis di Jakarta. Sebagian besar pengusaha besar diharapkan tetap beroperasi di Jakarta, dan peluang bisnis di IKN masih terbatas pada kebutuhan penduduk setempat. Pulau Jawa juga dianggap tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, terutama dalam mendukung industri manufaktur. (Sumber: liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)