Rimbanusa.id – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik diminta untuk segera menyelesaikan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh M. Udin, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.
“Kami harap Pak Akmal Malik bisa memberi informasi yang lengkap dan jelas kepada Polda Kaltim, agar kasus 21 IUP palsu ini bisa dituntaskan,” ujar M. Udin.
M. Udin yang juga mantan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan mengatakan bahwa kasus 21 IUP palsu ini sudah berlarut-larut, dan banyak aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tidak ditindak oleh pemerintah.
“Sampai sekarang, pemerintah belum ada tindakan yang konkret terkait penambangan ilegal batu bara,” katanya.
M. Udin menekankan agar Pj Gubernur Kaltim bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus IUP palsu.
Ia juga mengkritik adanya tambang-tambang ilegal, khususnya di Kutai Kartanegara, yang tidak dilaporkan oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi.
Udin memberi contoh, ada camat di Kutai Kartanegara yang berani menolak tambang ilegal, tapi malah diancam. Akibatnya, banyak kelurahan atau desa yang takut melapor.
“Kita harus telusuri siapa saja oknum yang terlibat dalam tambang ilegal ini. Mereka memakai infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur angkut, sehingga merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Udin menambahkan, kondisi jalan Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara sangat rusak karena dilewati lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.
“Aktivitas ilegal ini membuat ekonomi masyarakat terganggu karena jalan akses mereka rusak. Semua ini karena tambang ilegal masuk ke daerah,” tutup M. Udin. (adv/dprdkaltim)