Tarif Air Naik, Pemkot Bontang Klaim untuk Tingkatkan Layanan Perumda Tirta Taman

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan penyesuaian tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Taman. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/895/2025 tentang tarif air minum Perumda Tirta Taman, yang telah disosialisasikan kepada pelanggan melalui surat pemberitahuan resmi.
Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala terhadap kebutuhan operasional serta upaya peningkatan mutu layanan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan bisa semakin optimal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Kenaikan tarif berlaku untuk tiga kelompok pelanggan utama, yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga. Pada kelompok sosial—yang mencakup fasilitas umum, rumah ibadah, hingga rumah tangga sangat sederhana—tarif pemakaian 0–10 meter kubik mengalami kenaikan menjadi kisaran Rp2.000 hingga Rp2.375 per meter kubik. Sementara pemakaian di atas 31 meter kubik dikenakan tarif hingga Rp3.850 per meter kubik.

Untuk kelompok rumah tangga, termasuk rumah sewa, kios, dan warung, tarif pemakaian 0–10 meter kubik berada di kisaran Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik. Sedangkan penggunaan di atas 31 meter kubik dapat mencapai Rp8.885 per meter kubik.

Adapun kelompok usaha dan niaga, termasuk pelaku usaha dan depot air minum, dikenakan tarif Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik untuk pemakaian awal. Sementara pemakaian di atas 31 meter kubik dapat mencapai Rp11.750 per meter kubik.

Selain penyesuaian tarif, Perumda juga menerapkan denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Denda dimulai dari Rp10 ribu untuk keterlambatan satu bulan, meningkat menjadi Rp20 ribu pada bulan kedua, dan Rp30 ribu pada bulan ketiga.

Biaya administrasi pun mengalami penyesuaian dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan. Sementara biaya pemeliharaan meter air disesuaikan berdasarkan ukuran pipa, dengan kisaran mulai Rp9 ribu hingga Rp615 ribu.

Suramin menambahkan, kebijakan ini tidak semata untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, melainkan untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tengah meningkatnya biaya operasional seperti listrik dan bahan bakar.
Dengan adanya penyesuaian ini, Perumda Tirta Taman diharapkan mampu melakukan berbagai peningkatan, mulai dari perbaikan infrastruktur, perluasan jaringan distribusi, hingga peningkatan respons terhadap keluhan pelanggan. (*)