Kepala Otorita IKN masih termasuk bagian dari susunan pemerintahan di IKN (Ibu Kota Nusantara). Mengenai tugas dan wewenangnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait IKN.
Menurut UU No.3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otoritas IKN ini bertanggungjawab pada persiapan pembangunan serta pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, IKN turut sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Apa itu Kepala Otorita IKN?
Menurut Pasal 1 UU IKN, Kepala Otoritas IKN adalah kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang berkedudukan setingkat dengan menteri. IKN diangkat, ditunjuk, dan diberhentikan oleh Presiden atas saran dari DPR.
Kepala Otorita IKN dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahannya. Berdasarkan pada pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakilnya adalah 5 tahun (terhitung sejak tanggal pelantikan).
Mengenai gaji serta tunjangannya, Kepala dan Wakil Otorita IKN memperoleh gaji sesuai dengan peraturan Perpres No.13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Kepala dan Wakil Otorita IKN.
Tugas dan Wewenang Kepala Otoritas IKN
Untuk tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 10 Perpres No.62 tentang Otorita IKN. Menyebutkan bahwa, Kepala Otorita memiliki tugas dalam memimpin pelaksanaan tugas serta fungsinya dalam Otorita IKN.
Menurut UU IKN, berikut terdapat wewenang kepala Otorita IKN:
- Menerbitkan terkait penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN, Pasal 16 ayat (5).
- Pengalihan hak atas tanah di IKN wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Otorita IKN, Pasal 16 ayat (12).
- Dalam rangka persiapan, pembangunan, serta pemindahan Ibu Kota Nusantara, dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan Negara telah dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN, sesuai Pasal 23 ayat (1).
- Kepala IKN memiliki kedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara, Pasal 23 ayat (2).
- Pimpinan IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang akan menyusun rencana kerja serta anggaran IKN, Pasal 25 ayat (1).
- Pimpinan IKN akan menyusun rencana terkait pendapatan IKN jika Otorita IKN mendapatkan pendapatan dari sumber lain yang sah atau memperoleh pendapatan yang berasal dari pajak khusus/pungutan khusus, Pasal 25 ayat (2).
Profil Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono
Presiden Joko Widodo telah melantik Kepala Otorita IKN sejak tahun 2022 lalu, Bambang Susantono. Berikut terdapat profil Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
Bambang Susantono lahir di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 4 November 1963. Beliau mengenyam pendidikan hingga jenjang strata-3.
- S1 ITB (1982 – 1987)
- S2 University of California (1993 – 1996)
- S2 University of California (1996 – 1998)
- S3 University of California (1995 – 2000)
Karir Bambang Susantono sebelum menjadi Kepala Otorita IKN, yaitu selepas lulus ITB beliau menempati Departemen Pekerjaan Umum. Karir beliau berlanjut saat ditunjuk menjadi Ketua MTI (Masyarakat Transportasi) pada periode 2008 – 2010.
Di era kepemimpinan Presiden SBY, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Karir Bambang Susantono tidak hanya di dalam negeri saja, melainkan beliau pernah berpengalaman di kancah internasional. Beliau pernah menjabat Anggota Dewan EAST (East Asia Society of Transportation) yang sekaligus menjadi anggota dewan South North Foundation yang berpusat di Afrika Selatan sebelum menjadi Kepala Otorita IKN.