Rimbanusa.id – Seiring dengan verifikasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, ribuan arsip yang telah berumur lebih dari 10 tahun di Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim bersiap untuk dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk merapikan ruang penyimpanan arsip dan mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip.
Arsiparis Terampil Dinas Perkebunan, Reza Prakoso Widiatmoko, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dimulai setelah menyerahkan arsip-arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan ke DPK Kaltim. DPK Kaltim akan melakukan verifikasi dan mengajukan permohonan resmi ke ANRI.
“Kami telah menyampaikan arsip-arsip yang akan diajukan untuk dimusnahkan ke DPK Kaltim. Mereka akan memverifikasi dan mengajukan permohonan ke ANRI,” ungkap Reza di Kantor Arsip DPK Kaltim.
Alasan di balik pemusnahan ini, tambah Reza, adalah untuk menjaga keteraturan dan mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah preventif sesuai dengan regulasi pemerintah yang mengatur pengelolaan arsip.
“Pemusnahan arsip dilakukan untuk menghindari penumpukan arsip yang tidak lagi bermanfaat, mengurangi biaya penyimpanan, dan memastikan bahwa arsip yang disimpan memiliki nilai dan relevansi,” jelas Reza.
Reza berharap agar proses verifikasi arsip dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga pemusnahan arsip dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Meskipun jadwal pasti pemusnahan belum ditetapkan, Reza optimis bahwa proses ini dapat berjalan lancar.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPK Kaltim dan ANRI. Kami berusaha agar proses ini berjalan dengan lancar dan cepat,” tambah Reza. (adv/dpkkaltim)