Maksimalkan PAD, Bapenda Bontang Perjuangkan Pengalihan Status Pajak Badak LNG

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian. (Rimbanusa.id/M.Safril)

Rimbanusa.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang berupaya memaksimalkan realisasi pajak dari sejumlah industri hilir di Kota Taman.

Upaya tersebut dilakukan lantaran selama ini industri hulu dianggap sebagai   pajak bumi dan bangunan  sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan atau PBB-P3.

PBB P3 itu dianggap bagian dari Sektor industri hulu , dan Pajaknya di bayarkan di Pusat , daerah hanya dapat dana bagi hasil (DBH) 60 %.

Kepala Bapenda Sigit Alfian menuturkan, seharusnya semua industri yang ada di Bontang menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD)  sebagai bagian dari pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2.

 

PBB P2 sendiri yakni pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Meskipun tambangnya ada di luar daerah, tapi kan pabriknya tetap di Bontang. Jelas hal itu jadi objek pajak daerah,” ujar Sigit Alfian, Senin (02/08/2021) siang.

Dikatakan sigit, jika peralihan pajak industri hulu dari PBB P3 ke PBB P2 dilakukan, maka pemerintah Bontang bisa mendapatkan hasil penerimaan yang jauh lebih besar. Hal itu lantaran, jika industri hulu dikenakan PBB P3, penerimaan PAD Bontang hanya 60 persen dari bagi hasil.

“Kalau PPB P3 kan dapat bagi hasil aja dari pusat sedangkan PBB murni semua masuk ke kas daerah. Jadi pendapatan daerah Bontang akan jauh lebih besar,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : M.Safril

Editor  : Umil Surya