Rimbanusa.id – Marthinus, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 terkait perubahan standar harga satuan regional terhadap DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, terdapat Pasal II yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Menurut Marthinus, implementasi Perpres ini penting, terutama setelah melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta terkait Perpres 53 yang mengubah hak kekayaan yang diatur dalam Perpres 33 Tahun 2020.
“Dampak dari Perpres ini mencakup penyesuaian batas maksimal biaya untuk perjalanan dinas, sehingga kita harus memiliki persepsi yang seragam terkait hal ini,” tegasnya saat interupsi dalam Rapat Pimpinan ke-41 di Gedung Utama B DPRD Kaltim.
Marthinus mengungkapkan bahwa meskipun Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) terkait Perpres 53 telah ada, namun belum ada petunjuk teknis yang spesifik.
Politikus dari PDIP menekankan bahwa implementasi Perpres ini tidak harus terpaku pada payung hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub), seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta selama tiga bulan.
“Meskipun DKI Jakarta telah melaksanakan ini selama tiga bulan, implementasi di DPRD Kaltim belum bisa dilakukan. Oleh karena itu, yang penting adalah tertib secara administratif dan dokumentasi karena Perpres ini membahas masalah penginapan hotel dan transparansi,” jelasnya.
Marthinus menekankan pentingnya ketaatan administrasi dan dokumentasi seiring dengan perubahan yang terjadi terutama dalam hal penginapan hotel dan transportasi, sambil menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait Perpres 53 Tahun 2023 tersebut. (adv/dprdkaltim)