Rimbanusa.id – Masyarakat di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut. Mereka meminta pemerintah mencabut HGU perusahaan yang diduga tidak mengelola lahan secara baik dan melanggar izin.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu saat ditemui di Samarinda. Menurutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah. Lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Baharuddin menambahkan, DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang muncul. Salah satunya adalah dugaan perusahaan melakukan aktivitas tambang di lahan HGU mereka.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” katanya.
Selain itu, Baharuddin juga mengkritik sikap PT Budi Duta yang tidak menghargai masyarakat di sekitar lahan HGU mereka. Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan.
“Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Untuk mengetahui kondisi lahan dan masyarakat di sana secara langsung, Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan. Ia juga menegaskan, pemerintah harus membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu,” katanya.
Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” ujar Baharuddin. (adv/dprdkaltim)