Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim tahun 2024 mendatang.
Nilainya adalah sebesar Rp 3.515.325 atau naik sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109. Penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan kenaikan UMK ini berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ungkap Ardiansyah.
Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif mengatakan UMK Kutim lebih besar 4,74 persen dari Kaltim
“Kita lebih tinggi dari pada UMP Kaltim,” ujarnya pada Senin (27/11/2023).
Sudirman Latif yang juga diamanahi sebagai Plt Asiaten Administrasi dan Keuangan ini juga menjelaskan penetapan UMK Kutim berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.
Selain itu berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.
Acuannya, kata dia, menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30.
“Lalu kita ambil yang paling atas (0,30) sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan,” jelasnya. (adv)