Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur Poniso Suryo Renggono mewakili, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (21/11/2023) siang.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah, Camat Kongbeng Jumran, serta ASN dilingkungan Pemkab Kutim, yang mendampingi Asisten I pada Rakertek se-Kaltim tersebut.
Rakertek tahun inj juga merupakan bagian target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya komponen 1 terkait tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MНА. Hadir sebagai pembicara antara lain, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kejaksaan Kaltim Adnan Hamzah, Ahmad SJA Perkumpulan PADI, dan Akhmad Wijaya Yayasan Bioma.
Asisten I Seskab Kutim menyebutkan bahwa paparan diskusi menarik sekali, khususnya yang disampaikan oleh Akhmad Wijaya dari Yayasan Bioma. Mengingat Pemkab Kutim juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov Kaltim.
“Karenanya kita harus hati-hati dalam perihal MHA, seperti diungkapkan Pak Wijaya. Karena pengalaman saya memimpin rapat terkait MHA, memang harus sesuai aturan. Mengingat ada subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur,” ungkap Poniso.