Rimbanusa.id – Polres Serang menetapkan seorang pria berinisial MN (47) yang merupakan perakit odong-odong maut di Serang, Banten, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap MN dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Dedi mengatakan MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Namun, polisi tidak menahan MN.
“Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” ujar dia.
Diberitakan, kecelakaan maut odong-odong di perlintasan kereta tanpa palang di Serang, Banten, terjadi pada 26 Juli. Saat itu odong-odong membawa 33 penumpang.
Insiden tersebut menyebabkan 10 orang penumpang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka berat ataupun ringan.
Sopir odong-odong berinisial JL telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan umum. (CNN Indonesia)
Editor: Ahmad Fuad Ghazali