Platform Blockchain Asal Bali Ini Sukses Raih Pendanaan Ratusan Miliar

business, cryptocurrency and future technology concept - close up of hand with virtual bitcoin symbol hologram transparent smartphone screen over black background

Rimbanusa.id – Platform blockchain Ekta mendapat pendanaan sebesar US$60 juta (sekitar Rp889 miliar) dari Global Emerging Market. Perusahaan asal Bali ini menerima kucuran modal bertepatan dengan dimulainya pengembangan tahap awal produk berbasis blockchain milik Ekta.

Dalam wawancaranya dengan Tech in Asia, CEO dan Co-Founder Ekta Berwin Tanco mengatakan akan menggunakan dana tersebut untuk ekspansi ekosistem, meningkatkan likuiditas marketplace NFT dan bursa crypto hibrida, mengembangkan gim plant-to-earn MetaTrees, serta membangun tim pengembang.

Saat ini, Ekta sudah mengoperasikan jaringan layer pertama atau arsitektur mendasar blockchain miliknya. Sejak didirikan pada Agustus 2021, Ekta sudah mengubah aset-aset seperti properti, musik, seni, dan emas ke dalam bentuk token. Hal ini dilakukan memanfaatkan jaringan blockchain utama perusahaan bernama EktaChain.

Para pemegang token Ekta nantinya dapat bertransaksi dengan berbagai produk serta layanan keuangan untuk berinvestasi, memperoleh insentif dari aktivitas bermain gim, serta memperdagangkan aset digital dan fisik yang dimiliki. Seluruh produk dalam ekosistem tersebut akan terintegrasi dalam satu platform super-app.

“Platform tersebut menawarkan pengalaman Web2 dengan basis Web3, sehingga pengguna bisa dengan mudah menggunakannya tanpa harus tahu bahwa ada teknologi crypto atau blockchain di baliknya,” kata Chief Investment Officer Ekta Sven Milder.

Mata uang crypto, NFT, dan metaverse kini menjadi motor penggerak yang digunakan pengembang untuk masuk ke iterasi terbaru internet yang disebut Web 3.0 atau Web3.

Seperti pernah dilaporkan Tech in Asia, Web3 punya tiga karakteristik utama yang membedakannya dengan dua iterasi internet sebelumnya, yaitu:

Desentralisasi. Memanfaatkan teknologi blockchain, data dan informasi tak lagi disimpan di suatu server tertentu, namun terdistribusi ke semua pengguna. Artinya tak ada lagi pihak yang memegang kendali atas suatu informasi.

Trustless. Semua pihak bisa berinteraksi secara langsung tanpa melalui pihak ketiga yang jadi perantara.

Permissionless. Aktivitas antarpengguna terjadi tanpa ada otoritas/lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur.

 

 

Sumber: Techinasia Indonesia