Polisi Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung

Suasana di markas besar Khilafatul Muslimin di Lampung (Foto: PMJ News)

Rimbanusa.id – Polisi menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung dan menemukan sejumlah buku serta dokumen terkait Negara Islam Indonesia (NII) hingga ISIS.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang ditemukan itu juga telah tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6) malam tadi.

“Jadi temuan yang kita peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6).

Namun, Zulpan tak merinci berapa banyak dokumen dan buku yang disita. Ia hanya menyebut bahwa saat ini penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6).

Polisi menyatakan penangkapan Baraja tak sekadar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Dia mengatakan Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Namun, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi turut menyebut bahwa Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.

Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin berkedudukan di Jalan Kompleks Patal Nomor 44, RT 08 RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (cnn indonesia)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali