BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menetapkan pembatasan jam operasional bagi usaha biliar dan warung internet (warnet) selama bulan suci Ramadan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang penutupan sementara dan pembatasan kegiatan usaha pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Melalui aturan itu, pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka layanan mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan aturan dipatuhi seluruh pelaku usaha.
“Biliar dan warnet tidak diperbolehkan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Pengawasan akan kami lakukan secara rutin,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Pemkot juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga penutupan sementara sesuai peraturan daerah. Selain itu, usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran diminta tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari, melainkan menggunakan tirai atau penutup. Sementara pengelola hotel dan penginapan diimbau lebih selektif menerima tamu, guna mencegah praktik prostitusi maupun perbuatan asusila.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut agar suasana Ramadan di Kota Bontang tetap tertib dan penuh kekhusyukan. (*)





