Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba di Bontang Sembunyikan Sabu dalam Botol Yakult

Tersangka AG beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bontang. (Ist)

BONTANG — Seorang pria berinisial AG (45) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Pria yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, tempat polisi menemukan 27 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam botol bekas minuman merek Yakult. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 11,09 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), dua sedotan yang sudah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp1.050.000, serta sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru.

Fakta mengejutkan lainnya, AG diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba, membuatnya kini berstatus sebagai residivis kambuhan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih terhadap pelaku yang sudah pernah dihukum namun masih mengulangi perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kami akan terus bertindak tegas untuk melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Rihard mewakili Kapolres Bontang, (3/6/2025).

Kini, AG kembali harus masuk ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)