Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang melalui Tim Rajawali berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang diduga melibatkan pasangan suami istri bersama sejumlah rekannya. Aksi tersebut menyasar hewan ternak serta komponen kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Kota Bontang hingga daerah sekitar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026. Berdasarkan proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku secara bertahap.
Kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di kawasan Bontang Barat. Hewan ternak tersebut diduga telah dijual ke pasar, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta. Dari laporan itu, penyidik mengamankan seorang pria berinisial LS (20). Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan SF (19) yang merupakan istri LS. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian lain, termasuk pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta. Selain itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial ES (32) dan JMH (39) juga diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di lokasi berbeda.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di sejumlah tempat dan waktu yang berbeda, baik di Kota Bontang maupun di Kabupaten Kutai Timur. Proses penindakan melibatkan koordinasi lintas satuan, mulai dari Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, hingga Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan berkesinambungan.
“Setiap laporan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi pencurian. Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)





