BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kini mengoptimalkan fasilitas videotron sebagai sumber pendapatan baru daerah. Setelah sebelumnya hanya berfungsi sebagai media informasi publik, videotron milik pemerintah kini dapat dimanfaatkan untuk layanan iklan komersial.
Pemanfaatan tersebut mulai berlaku pasca diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan videotron secara komersial memang menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, fasilitas yang dibangun melalui APBD ini tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi pemerintahan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi.
“Videotron milik pemerintah sudah bisa dikomersialkan. Regulasi terkait mekanisme pemanfaatan dan tarif sewanya telah diatur dalam Perda,” katanya, Jumat (21/11/2025).
Saat ini videotron ditempatkan di sejumlah lokasi dengan tingkat visibilitas tinggi, di antaranya Simpang 4 Loktuan dan Tugu Selamat Datang (ukuran 3×4 meter), serta videotron di depan Kantor DPMPTSP berukuran lebih besar 4×8 meter dengan dua sisi layar.
Tarif sewanya sudah ditetapkan, disesuaikan dengan ukuran dan lokasi layar:
• Rp 250 ribu per menit untuk videotron berukuran 3×4 meter
• Rp 350 ribu per menit untuk videotron berukuran 4×8 meter
Aspiannur menambahkan, penetapan tarif mempertimbangkan kualitas media, jangkauan audiens, dan potensi promosi pelaku usaha. Dengan beroperasinya skema komersialisasi ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan ruang promosi yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan pemasukan daerah.
“Semua pengelolaan dilakukan secara transparan demi mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi,” tegasnya. (Adv)





