BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat sosialisasi terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam pengurusan izin sekaligus memastikan kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai koridor hukum.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perizinan berbasis risiko merupakan pendekatan baru dalam penetapan izin usaha yang mengacu pada tingkat risiko dari suatu kegiatan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.
“Melalui pendekatan ini, pengawasan menjadi lebih efektif. Namun pelaku usaha harus mengetahui kategori risiko usahanya agar proses perizinan berjalan tepat,” terang Idrus, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut, sistem ini membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko:
1. Risiko rendah: cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko menengah rendah: membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar dalam bentuk pernyataan pemenuhan standar.
3. Risiko menengah tinggi: memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi dan diterbitkan oleh pemerintah.
4. Risiko tinggi: wajib mengantongi NIB, izin usaha, serta Sertifikat Standar jika dipersyaratkan.
Selain tingkat risiko, klasifikasi usaha juga dibedakan berdasarkan modal. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil berada pada kisaran Rp1–5 miliar, sementara usaha menengah berada pada rentang Rp5–10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
Idrus berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami skema perizinan ini, agar proses administratif berjalan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
“Tujuan kami adalah memastikan seluruh kegiatan usaha tertib izin, namun tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berusaha,” pungkasnya. (ADV)





