BONTANG – Izin bangunan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bentuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki masyarakat. Pesan ini kembali ditegaskan Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, pada Selasa (21/10/2025).
Idrus mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perizinan masih minim. Fenomena yang sering ditemui, masyarakat lebih memilih mendirikan rumah atau bangunan terlebih dahulu kemudian baru mengurus perizinannya.
“Biasanya bangunan sudah jadi dulu, baru mereka datang untuk urus izin,” ungkapnya.
Padahal, kata Idrus, aturan terkait pendirian bangunan sudah jelas dan wajib dipenuhi sejak awal. Setiap bangunan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai. Mengabaikan prosedur ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Izin itu untuk memastikan bangunan diakui secara hukum. Kesadaran masyarakat masih rendah soal ini,” tambahnya.
Rendahnya perhatian terhadap legalitas bangunan, lanjut Idrus, kerap dipengaruhi anggapan bahwa perizinan bukan hal mendesak. Padahal, keberadaan izin menjadi dasar pengakuan hukum dan jaminan perlindungan terhadap pemilik bangunan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, DPMPTSP Kota Bontang terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Edukasi langsung dilakukan agar warga memahami bahwa perizinan tidak hanya terkait administrasi, tetapi erat kaitannya dengan ketertiban tata ruang dan keselamatan lingkungan.
“Ketika bangunan sudah berdiri tanpa izin, kami tidak bisa bertindak banyak. Pembongkaran pun harus melalui keputusan pengadilan,” jelasnya.
Idrus berharap masyarakat mulai menjadikan izin sebagai langkah awal sebelum membangun. Izin resmi juga dapat menjadi bukti kepemilikan sah apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa atau dibutuhkan dalam proses administratif lainnya.
“Harapannya, masyarakat mengurus izin terlebih dahulu sebelum mulai membangun,” pungkasnya. (Adv)





