Rimbanusa.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bontang secara resmi menyampaikan pandangan mereka mengenai tanggapan Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua regulasi yang tengah digodok tersebut mengatur tentang Kepemudaan serta Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Sikap fraksi ini dipaparkan langsung dalam Rapat Kerja DPRD yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Anggota Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, menegaskan bahwa aturan mengenai kepemudaan di tingkat daerah wajib hukumnya bersandar pada regulasi yang lebih tinggi. Gerindra sepakat bahwa seluruh materi di dalam Raperda ini harus disesuaikan dengan wewenang pemda yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
”Langkah ini krusial agar seluruh kebijakan strategis yang dilahirkan nanti tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan undang-undang yang sudah berlaku di pusat,” ujar Riski.
Demi mematangkan draf aturan ini, Gerindra meminta agar proses pembahasan antara DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah nantinya melibatkan koordinasi intensif dengan dinas atau perangkat daerah terkait.
Beralih ke Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra memberikan catatan khusus. Mengingat Bontang sudah memiliki dua Perda yang mengatur bencana daerah secara umum, maka Raperda baru ini harus dirancang jauh lebih spesifik.
Gerindra menilai, regulasi ini wajib berfokus penuh pada mitigasi dan penanganan bencana yang berskala industri, mengingat karakteristik wilayah Bontang yang dikelilingi perusahaan besar.
”Mengenai masukan untuk perubahan judul Raperda ini, kami sangat terbuka dan akan menyesuaikannya secara fleksibel seiring berkembangnya proses pembahasan nanti,” tutup Riski. (Adv)





