Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik dan mengukuhkan Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor : 141.1/K.568/2023. Dilanjutkan Pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Wanasari. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023) pagi.
Turut hadir dalam acara yakni Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra, Camat Muara Wahau Marlianto, Camat Telen Petrus Ivung, Forkopimcam, Kades Wanasari Azharudin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri. Tetapi keduanya punya kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Ibaratnya bupati dengan DPRD. Jadi kalau bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu berfungsi sebagai eksekutif (eksekutor) dan yang satunya sebagai legislatif (legislator). Eksekutor menjalankan dan legislator menyusun. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada kepala desa dan BPD bisa bersinergi dengan baik sehingga tersusun APBDes yang representatif dan pro terhadap pembangunan desa. Selain itu, ia meminta kepada kepala desa dan BPD agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melampaui kewenangan yang sudah diberikan.
“Bersyukurnya saat ini semua desa di Kutim alokasi dana desanya (ADD) naik 100 persen. Bahkan ada yang naik lebih dari itu. Oleh karenanya saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pesannya. (adv)