BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan pelaporan menjadi indikator penting dalam pemantauan investasi daerah dan penilaian kinerja perusahaan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi, menjelaskan bahwa kewajiban LKPM diberlakukan bagi semua kategori usaha, namun dengan ritme pelaporan yang berbeda. Usaha besar, menengah, dan kecil wajib melapor setiap triwulan, sementara usaha mikro dan ultra mikro menyampaikan laporan secara semesteran.
“Periode pelaporan LKPM triwulan IV akan dibuka pada 1–15 Januari 2026. Bagi pelaku usaha mikro yang melapor semesteran, jadwalnya juga sama, yaitu 1–15 Januari,” terang Sudarmi.
Ia memaparkan bahwa jadwal pelaporan LKPM telah diatur secara baku sebagai berikut:
🔹 Pelaku Usaha Kecil — Pelaporan Semesteran
Semester I: 1–10 Juli
Semester II: 1–10 Januari tahun berikutnya
🔹 Pelaku Usaha Menengah & Besar — Pelaporan Triwulanan
Triwulan I: 1–10 April
Triwulan II: 1–10 Juli
Triwulan III: 1–10 Oktober
Triwulan IV: 1–10 Januari tahun berikutnya
Menurut Sudarmi, rendahnya kepatuhan pelaporan umumnya dipengaruhi keterbatasan informasi. Tidak sedikit perusahaan yang memiliki kantor pusat atau perwakilan di luar daerah sehingga kebijakan LKPM tidak tersampaikan dengan jelas ke pihak pengelola usaha di Bontang.
“Di lapangan kami temukan banyak pelaku usaha belum mengetahui kewajiban LKPM. Ada yang manajemennya di Jakarta, Balikpapan, atau Samarinda sehingga informasi dari kantor pusat belum turun ke unit di Bontang,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPMPTSP secara konsisten menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), pendampingan, dan pembinaan rutin terkait pengisian LKPM melalui sistem OSS. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk asistensi agar perusahaan dapat memahami kewajiban administratif sekaligus mendukung pencapaian target realisasi investasi.
“Tujuan kami bukan hanya meningkatkan pelaporan, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha tertib administrasi dan ikut berkontribusi dalam peningkatan investasi daerah,” tegasnya.
Dengan dibukanya periode pelaporan Januari 2026, DPMPTSP berharap pelaku usaha tidak menunda pengisian LKPM untuk menghindari peringatan hingga sanksi administratif. Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan merupakan bagian dari komitmen investasi di Kota Bontang. (Adv)





