BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang meminta pemilik gudang semen yang berlokasi di Jalan Selat Karimatan 1 RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, untuk segera mengurus perizinan atas usaha yang sedang dijalankannya saat ini.
Hal itu sebagai rekomendasi dari hasil tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPMPTSP bersama tim terpadu Pemkot Bontang, beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya ada beberapa rekomendasi yang disampaikan tim. Tetapi ranah dari DPMPTSP adalah di sisi perizinannya. Kami imbau mereka untuk mengurusnya karena selama ini tidak punya izin,” kata Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.
Idrus menerangkan, sidak tersebut berdasarkan adanya laporan dari warga ke Kelurahan Tanjung Laut yang merasa terganggu dengan hadirnya aktivitas di pergudangan semen tersebut. Gangguan meliputi rusaknya jalan lingkungan, bocornya pipa PDAM, hingga debu yang bertebaran di permukiman warga.
“Kapasitas truk fuso mencapai delapan ton, sedangkan kapasitas jalan lingkungan hanya lima ton. Akhirnya banyak jalan yang rusak. Aktivitasnya juga sampai jam 12 malam, jadi sangat mengganggu warga,” terang Idrus.
DPMPTSP dan tim terpadu, memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik gudang semen, untuk menyelesaikan semua permasalahannya. Jika hal itu tidak diselesaikan, maka akan ada tindakan tegas yang dikeluarkan pemerintah.
“Akan kami rapatkan dan buatkan berita acaranya untuk disegel,” tegasnya.
DPMPTSP memastikan tidak adanya larangan aktivitas usaha di Bontang. Namun setiap usaha itu harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan sehingga berjalan dengan tertib dan tidak merugikan masyarakat. (ADV)





