KUTAI KARTANEGARA – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Batu-Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mencurigai dua pria yang melintas berboncengan sepeda motor di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket besar serta beberapa paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 16,55 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial K (29) dan A (35). Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti dua unit telepon genggam, tas, korek api, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor akan kami jaga. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.





