Polisi Bontang Bongkar 17 Kasus Narkoba di Awal 2026, 24 Orang Diamankan

BONTANG – Kinerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bontang menunjukkan perkembangan yang cukup mencolok. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, sebanyak 17 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bontang.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Rupatama Polres Bontang, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, didampingi Kasat Narkoba AKP Larto serta Kasi Humas AKP Dany, dan dihadiri sejumlah jurnalis lokal.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyebut total 24 orang telah diamankan dari berbagai pengungkapan kasus tersebut. Para terduga pelaku didominasi usia produktif, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, bahkan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ini menjadi perhatian serius. Banyak pelaku berasal dari kalangan usia produktif, yang seharusnya bisa berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, 23 orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna. Pola peredaran yang digunakan juga semakin berkembang, dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Messenger, serta metode “jejak” yang memungkinkan transaksi tanpa pertemuan langsung.

Adapun barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita sabu seberat total 67,95 gram dari sejumlah lokasi, meliputi wilayah Bontang Selatan, Bontang Utara hingga Kecamatan Marangkayu. Selain itu, turut ditemukan tembakau sintetis serta tanaman ganja dari beberapa kasus berbeda.

Menutup pemaparannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang. Masyarakat pun diimbau aktif berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami pastikan identitas pelapor akan dilindungi. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (*)