Rimbanusa.id – Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan komitmennya untuk aktif membela dan mengadvokasi masyarakat yang mungkin terdampak oleh kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam menjawab spekulasi penggusuran di sekitar IKN, Syafruddin menjelaskan bahwa pembangunan IKN terbagi menjadi tiga zona atau ring, di mana ring satu untuk zona pemerintahan, ring dua untuk zona bisnis dan perkantoran, dan ring tiga untuk zona permukiman dan fasilitas umum.
“Kami menjamin bahwa hak masyarakat yang tinggal di sekitar IKN tidak akan direbut. Apabila ada hal seperti itu, silakan sampaikan ke DPRD. Kami akan memanggil otoritas IKN yang bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut,” tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi PKB-Hanura DPRD Kaltim, Syafruddin menegaskan bahwa masyarakat yang berada di ring tiga, zona permukiman dan fasilitas umum, tidak akan mengalami penggusuran. Ia menegaskan bahwa isu penggusuran tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menciptakan konflik antara masyarakat dengan pemerintah.
“Tidak ada rencana penggusuran, karena pemerintah memberikan prioritas pada kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal di sana,” jelas Syafruddin.
Dia menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap aktif membela dan mengadvokasi masyarakat jika ada yang dirugikan akibat pembangunan IKN. Menurutnya, peran DPRD penting dalam memastikan kepentingan dan hak-hak masyarakat terjaga.
“Tentu kami, anggota DPRD Kaltim, siap turun tangan membela dan mengadvokasi masyarakat,” tambahnya.
Syafruddin juga mengajak masyarakat Kaltim untuk tetap kritis dan bijaksana dalam menanggapi informasi yang disajikan. Dia meminta dukungan masyarakat dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Pembangunan IKN adalah untuk kebaikan bersama. Kita harus bersama-sama mendukungnya dengan mencari solusi terbaik,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)