Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso menyebutkan menghadirkan Mall Pelayanan Publik atau MPP sebagai fasilitas terpadu pelayanan publik merupakan amanat konstitusi.
Ia memaparkan, fasilitas ini tertuang dalam Undang-Unsang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis.
Dia lantas menjelaskan pula bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengajak seluruh PD dan instansi vertikal yang terkait dengan layanan publik, memiliki, visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggrakan MPP.
Diharapkan, MPP memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha. MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.
Ia mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.
“Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing – masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian,” jelasnya. (adv)