BONTANG — Transformasi layanan publik di Kota Bontang kembali melangkah maju. Pemerintah kini mempermudah proses pengajuan izin praktik tenaga kesehatan, termasuk bidan, melalui sistem digital yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan sistem ini, tenaga kesehatan tidak lagi diwajibkan datang ke kantor layanan perizinan. Semua proses kini dapat dilakukan secara daring.
“Cukup unggah Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi organisasi profesi. Seluruh pengajuan diproses secara online dan terintegrasi dengan data nasional. Dinas Kesehatan juga melakukan verifikasi lebih cepat,” jelas Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi perizinan tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan maupun pasien yang dilayani.
“Legalitas izin praktik bukan sekadar formalitas. Ini adalah tanggung jawab moral dan profesional. Lewat sistem online, seluruh tahapan lebih transparan, tidak dipungut biaya, dan bebas dari praktik pungli,” tambahnya.
Selain mempersingkat waktu pengurusan, sistem ini juga memperkuat jaminan mutu layanan kesehatan. Masyarakat dapat merasa lebih aman karena tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan telah terverifikasi dan memenuhi standar profesi yang berlaku.
Dengan kemudahan ini, Pemkot Bontang berharap kualitas ekosistem kesehatan terus meningkat seiring upaya digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor. (Adv)





