BONTANG – Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Terbaru, jajaran Satuan Polisi Air Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya nelayan setempat, yang mencurigai adanya aktivitas terkait transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MA (35) di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih kurang lebih 1,39 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.408.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MW (23). Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MW di lokasi berbeda.
Dari tangan MW, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)





