Rimbanusa.id – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Namun Bareskrim Polri tak langsung menjadikan statusnya sebagai tahanan.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat ini, Saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.
“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini, mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi,” imbuhnya.
Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.25 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam. Dikawal kuasa hukumnya, Panji digiring masuk ke gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Adapun, lanjut Djuhandani, peningkatan status Panji dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji menjadi tersangka,” pungkasnya.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim kini juga mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji dalam pengelolaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini pun masih terus dilakukan dan akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (sumber: DetikNews/Rumondang Naibaho)
Editor: Bintang