Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Bontang Diringkus Polisi

BONTANG – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Utara, berhasil diungkap jajaran Polres Bontang. Kasus tersebut dilakukan tersangka SR (18) dan AP (18) terhadap dua korban berbeda.

Keterangan ini disampaikan langsung Kapolres Bontang AKBP Alex F Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan, tersangka SR melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak tiga kali dengan modus rayu akan bertanggung jawab jika nantinya terjadi kehamilan. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah istri SR yang sedang dalam kondisi hamil, mendatangi rumah kontrakan korban dan berujung dilaporkan ke Polres Bontang.

Sedangkan tersangka AP, melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak tiga kali dengan modus akan berjanji menikahi korban jika hamil. Diketahui korban memiliki hubungan pacar dengan AP. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan ke Polres Bontang lantaran tidak terima terhadap perbuatan bejat AP yang telah dilakukan kepada anaknya.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan HP yang digunakan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” pintanya. (*)