BONTANG – Aparat dari Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AA alias ACO (26) diamankan pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan WR Supratman RT 058, Kelurahan Berbas Tengah. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,40 gram, kotak plastik, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pasca perayaan Idulfitri saat aktivitas warga kembali meningkat.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika. (*)





