Harga Gas Melon Tidak Naik, Pembeli Wajib Sertakan KTP

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdatar untuk segera mendaftar. (Foto: Dok. Pertamina)

Rimbanusa.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasikan belum ada perubahan terkait harga LPG bersubsidi tabung 3 kg atau yang biasa disebut ‘gas melon’.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan dengan adanya pengetatan pembelian dalam penyaluran subsidi (Public Service Obligation/PSO) lebih tepat sasaran, pemerintah belum ada wacana terkait kenaikan harga LPG 3 kg.

“Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu,” ucap Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).

Sebagai informasi harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12MEM/2016. Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Saat ini, harga jual eceran LPG 3 kg masih dibanderol Rp 4.250 per kilogram di pangkalan resmi Pertamina alias Rp 12.750 per tabung.

Tutuka menuturkan, saat ini pertumbuhan konsumsi LPG subsidi meningkat kurang lebih sebesar 4,5% per tahun, sementara LPG non subsidi terjadi penurunan hingga 10,9%.

Hal ini, menurut Tutuka menjadi dasar mengapa pengetatan pembelian LPG 3 kg harus menyertakan KTP guna untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak membeli LPG tersebut.

“Kita harapkan masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkan LPG PSO ini akan mendapatkannya, bisa menjamin jika itu tidak mengalir ke tempat lain. Dan ini bisa jadi mendorong ke non PSO,” pungkasnya.

Tutuka menyampaikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebelumnya, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Mogas Christina Meiwati Sinaga menyebut subsidi LPG 3 kg tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 117,85 triliun.

Christina menyampaikan bahwa angka subsidi untuk LPG 3 kg sangat besar sekali karena disebabkan harga jual eceran LPG 3 kg tidak pernah naik selama 15 tahun. Volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan

Aturan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024. Kendati begitu, pendaftaran KTP masih terbuka meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran ini sudah berlangsung. Hal ini mengingat masih minimnya realisasi pendaftaran penerima LPG bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran. Meski aturan sudah berlaku, Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar bileh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.(sumber: detikFinance/Ilyas Fadilah)

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

news-1701