Rimbanusa.id – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyampaikan pendapat terhadap tanggapan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Wakil Ketua Fraksi ADG, Sumardi, menyampaikan sangat mengapresiasi prinsip Pemkot Bontang yang menyambut baik dua raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan daerah.
“Kami menerima baik saran-saran yang disampaikan Wali Kota terutama mengenai perlunya penyesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan,” kata Sumardi.
Fraksi ADB, kata dia, sepakat jika raperda ini harus mencakup kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi kerja sama kepemudaan, penyediaan sarana prasarana, serta pemberian penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi.
“Fraksi ADB siap mengkoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, pihaknya sepakat raperda ini perlu difokuskan secara khusus pada penanggulangan bencana industri, termasuk perubahan judul menjadi Raperda tentang penanggulangan bencana industri di daerah
“Kami juga menerima usulan penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri pada tahap pra bencana dan tanggap darurat,” tandasnya. (Adv)





