Rimbanusa.id – Komisi B DPRD Kota Bontang mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) turut mengakomodasi keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) serta infrastruktur dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang yang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020, Senin (8/6/2026). Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menyayangkan draf perubahan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ternyata belum menyentuh kedua program strategis tersebut.
“Tim OPD sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan KMP dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada di naskah penjelasan, kita akan kesulitan menyusun pasal-pasal yang mengatur keberadaan mereka,” tegas Nursalam.
Menurut Nursalam, masuknya KMP dan MBG dalam ketentuan umum sangat krusial sebagai landasan hukum pemanfaatan aset daerah, baik lewat skema sewa maupun pinjam pakai. Ke depan, DPRD bersama Pemkot Bontang berencana menyisipkan pasal khusus untuk memperjelas status penggunaan BMD oleh pihak ketiga yang bermitra dengan pemerintah.
Terkait mekanisme, Nursalam menjelaskan bahwa pemanfaatan aset dengan nilai di bawah Rp5 miliar—seperti yang dikelola KMP—cukup memerlukan izin dan ketetapan dari Wali Kota tanpa harus persetujuan DPRD. Sebaliknya, aset di atas Rp5 miliar wajib mendapatkan lampu hijau dari legislatif. Kendati demikian, regulasi dasarnya tetap wajib tertuang dalam Perda demi menghindari kekosongan hukum saat implementasi di lapangan. (Adv)





