Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang belum mengambil sikap terkait usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengenai perubahan fungsi kawasan Wana Tirta.
DPRD memilih melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi. Sejumlah dokumen pendukung dari PKT masih ditunggu untuk memastikan usulan perubahan tata ruang tersebut memiliki landasan yang jelas, baik dari sisi hukum maupun teknis.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pihaknya akan menguji usulan PKT melalui empat aspek utama. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pembangunan, tetapi juga kepastian hukum, kondisi lingkungan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami posisinya menguji apa yang menjadi usulan PKT. Ada empat aspek yang kami uji,” ujar Joni, Senin (27/7/2026).
Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah legalitas lahan. Pansus akan melihat dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang menjadi dasar usulan PKT, termasuk bukti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP).
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan status dan dasar penguasaan lahan sebelum perubahan fungsi kawasan dipertimbangkan lebih jauh.
Selanjutnya, DPRD akan menguji aspek teknis tata ruang, terutama terkait adanya perbedaan delineasi atau batas kawasan antara peta yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang dengan data yang diajukan PKT.
Perbedaan tersebut akan dicermati agar tidak menimbulkan persoalan dalam penetapan tata ruang nantinya. Pansus ingin memastikan setiap perubahan memiliki basis data spasial yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek ketiga berkaitan dengan lingkungan, khususnya potensi perubahan terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Joni, faktor lingkungan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan perubahan fungsi kawasan.
Sementara aspek keempat menyangkut kepentingan dan manfaat bagi daerah maupun masyarakat. Pansus akan melihat sejauh mana perubahan fungsi kawasan tersebut dapat memberikan dampak positif, termasuk membuka peluang investasi, menggerakkan perekonomian, serta membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Bontang.
“Jadi bukan hanya melihat kepentingan investasi, tetapi juga apa manfaatnya bagi masyarakat dan daerah. Harus ada dampak ekonomi yang bisa dirasakan,” jelasnya.
Joni menegaskan, Pansus DPRD tidak akan terburu-buru memberikan rekomendasi sebelum seluruh bahan yang dibutuhkan tersedia. Apalagi, DPRD memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi teknis secara mandiri terhadap kajian yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Kota Bontang melalui perangkat daerah terkait turut melakukan analisis dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan PKT. Hasil kajian dari pemerintah akan menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dalam menentukan sikap.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar pembahasan Raperda RTRW dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga tetap menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami perlu melihat seluruh dasar dan kajiannya terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa menentukan apakah usulan tersebut dapat diterima atau masih membutuhkan penyesuaian,” pungkasnya. (Adv)





