Rimbanusa.id – Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Anggota Pansus RTRW, Heri Keswanto, mempertanyakan adanya perubahan sikap pemerintah daerah dalam menyikapi usulan perubahan kawasan yang diajukan dalam proses revisi regulasi tersebut.
Heri menilai terdapat perbedaan penjelasan antara pembahasan sebelumnya dengan rapat lanjutan. Perbedaan itu berkaitan dengan kemungkinan memasukkan usulan perubahan kawasan ke dalam revisi RTRW.
Menurut Heri, pada pembahasan awal pemerintah daerah menyampaikan bahwa usulan perubahan kawasan tidak dapat dimasukkan karena belum tercantum dalam kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan revisi RTRW. Namun, pada pembahasan berikutnya, pemerintah justru membuka ruang agar usulan tersebut dapat dikaji dan dibahas lebih lanjut.
Perubahan sikap itu membuat dirinya mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Kalau kemarin disampaikan tidak bisa dimasukkan karena tidak masuk kajian akademik, hari ini justru bisa dibahas. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa,” ujar Heri yang akrab disapa Herkes saat rapat Pansus RTRW beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, perubahan pandangan dalam proses pembahasan regulasi sebenarnya dimungkinkan selama memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, setiap keputusan menyangkut tata ruang harus didukung kajian yang kuat karena memiliki konsekuensi terhadap arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Herkes juga meminta pemerintah tidak hanya menjadikan dokumen atau kajian yang disampaikan pihak perusahaan sebagai bahan pertimbangan. DPRD, kata dia, membutuhkan data pembanding serta kajian dari pemerintah daerah agar seluruh usulan dapat dinilai secara objektif.
“Jangan hanya berdasarkan dokumen perusahaan. Pemerintah juga harus punya kajian dan data pembanding sehingga DPRD bisa melihat persoalannya secara utuh,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan pemerintah dan DPRD secara berimbang menjadi penting dalam pembahasan revisi RTRW. Sebab, perubahan tata ruang bukan sekadar menyangkut kepentingan satu pihak, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum, investasi, lingkungan, kebutuhan masyarakat, hingga arah pengembangan wilayah Bontang.
Selain substansi usulan, Heri turut mempertanyakan mekanisme pengajuan perubahan kawasan yang dinilainya belum sepenuhnya didasarkan pada kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia meminta agar seluruh proses berjalan terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, DPRD perlu mendapatkan informasi yang lengkap sebelum memberikan persetujuan terhadap setiap perubahan substansi dalam raperda RTRW. Hal itu penting untuk menghindari munculnya persoalan ketika regulasi telah ditetapkan dan diterapkan.
“Kita ingin prosesnya jelas. Jangan sampai hari ini disampaikan tidak bisa, kemudian pada rapat berikutnya tiba-tiba bisa dibahas tanpa ada penjelasan mengenai dasar perubahannya,” katanya.
Herkes menegaskan Pansus tidak bermaksud menghambat pembahasan maupun menutup peluang terhadap usulan perubahan kawasan. Namun, setiap usulan harus melalui proses verifikasi dan kajian yang memadai agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kepentingan tata ruang Kota Bontang secara keseluruhan.
Ia berharap revisi RTRW nantinya menghasilkan regulasi yang memiliki landasan kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
“Yang kami inginkan adalah semua berdasarkan kajian yang komprehensif dan prosedur yang jelas. Jangan sampai ketika perda sudah ditetapkan justru muncul persoalan baru,” pungkasnya. (Adv)





