Rimbanusa.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan di wilayah perairan Aceh dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Mei 2026. Operasi melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial JF yang diduga berperan sebagai tekong kapal dan Z yang bertugas mengendalikan pengangkutan sabu melalui jalur darat. Keduanya ditangkap setelah mobil Honda HR-V yang membawa narkotika dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand dengan metode ship to ship sebelum dibawa ke pesisir Aceh. Polisi juga telah mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Barang bukti sabu seberat 325 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp585 miliar. Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke Indonesia. (Sumber: Bilal R./Kompas.com)
Editor: Farhan





