BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang sehat melalui pelarangan total seluruh bentuk iklan rokok di wilayah kota. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus bagian dari upaya mendukung predikat Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa sejak aturan diberlakukan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok. “Aturan sudah sangat jelas. Tidak ada satu pun izin reklame rokok yang kami keluarkan,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Meski larangan tersebut telah diatur, pelanggaran sempat terjadi pada awal 2025. Sejumlah reklame rokok ilegal ditemukan terpasang di titik-titik strategis, termasuk kawasan Patimura dan ruas jalan protokol. Tanpa mengantongi izin maupun pembayaran pajak, pemasangan tersebut langsung ditindak DPMPTSP bersama tim gabungan melalui operasi pencabutan dan penertiban. Saat ini, seluruh reklame ilegal tersebut telah dibersihkan.
Aspiannur menambahkan bahwa langkah pemerintah bukan sekadar penegakan aturan, tetapi sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari paparan promosi rokok di ruang terbuka. Pemantauan rutin akan terus dilakukan melalui data lapangan agar tidak ada peluang pelanggaran berulang.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku pemasangan reklame rokok tanpa izin. “Jika ke depan masih ada yang nekat memasang, pasti langsung kami tindak. Ini demi menjaga lingkungan kota yang aman dan ramah untuk anak,” pungkasnya. (ADV)




