DPK Kaltim: Jika Masyarakat Punya Naskah Kuno Berusia 50 Tahun, Jangan Ragu Konfirmasi

Rimbanusa.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menginformasikan naskah kuno yang tersebut di sejumlah daerah. Utamanya yang berusia 50 tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi, dan Pengembangan Pengolahan Buku, Endang Effendi beberapa waktu lalu.

Endang Effendi menekankan bahwa, walaupun masyarakat tidak ingin melepaskan naskah tersebut, DPK siap menduplikatnya dengan cara yang aman.

“Kami imbau masyarakat jangan takut untuk menginformasikan naskah kuno yang memiliki umur 50 tahun,” kata Endang.

Endang menyabut, jika memang tidak ingin diberikan kepada pihak DPK, masyarakat tetap dapat memilikinya, dan pihak DPK nanti yang akan menduplikatnya dengan cara yang aman.

Ia menambahkan bahwa bagi yang ingin memberikan naskah kuno kepada DPK, akan ada penilaian nilai dan penawaran harga yang sesuai dengan nilai dari naskah tersebut.

“Tujuannya yakni mendorong keikutsertaan masyarakat untuk melestarikan naskah kuno,” bebernya.

Dengan langkah ini, DPK berharap dapat mengenali, merawat, dan mengamankan naskah kuno yang memiliki nilai sejarah dan budaya, sehingga keberadaannya dapat dijaga dan dinikmati oleh generasi mendatang. (adv/dpkkaltim)