Edarkan Sabu, Pemuda Muara Badak Terancam 5 Tahun Penjara

Pengedar narkoba AS(20) kini diamankan di Polsek Muara Badak. (M.Safril/Rimbanusa.id)

Rimbanusa.id – Unit Reskrim  Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berinisil AS (20) itu, diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang disimpan di celana.

Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Laporan masuk di petugas Polsek Muara Badak, Pada jumat (30/7/2021), pukul 23.00 WITA. Dari keterangan pelapor, transaksi sabu-sabu di depan Bank BRI Desa Gas Alam Badak disebut sering terjadi.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintain. Alhasil, setelah melihat AS yang gelagatnya mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati pelaku membawa barang bukti sabu.

“Awalnya dari laporan masyarakat, terus kami tindak lanjuti. Hasilnya kami amankan pelaku pengedar sabu-sabu di lokasi yang dilaporkan warga itu,” ujar AKP Purwo Asmadi

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  dijerat dengan  Pasal 114 Ayat satu Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : M.Safril

Editor  : Umil Surya