Harga Gas Melon Tidak Naik, Pembeli Wajib Sertakan KTP

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdatar untuk segera mendaftar. (Foto: Dok. Pertamina)

Rimbanusa.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasikan belum ada perubahan terkait harga LPG bersubsidi tabung 3 kg atau yang biasa disebut ‘gas melon’.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan dengan adanya pengetatan pembelian dalam penyaluran subsidi (Public Service Obligation/PSO) lebih tepat sasaran, pemerintah belum ada wacana terkait kenaikan harga LPG 3 kg.

“Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu,” ucap Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).

Sebagai informasi harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12MEM/2016. Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Saat ini, harga jual eceran LPG 3 kg masih dibanderol Rp 4.250 per kilogram di pangkalan resmi Pertamina alias Rp 12.750 per tabung.

Tutuka menuturkan, saat ini pertumbuhan konsumsi LPG subsidi meningkat kurang lebih sebesar 4,5% per tahun, sementara LPG non subsidi terjadi penurunan hingga 10,9%.

Hal ini, menurut Tutuka menjadi dasar mengapa pengetatan pembelian LPG 3 kg harus menyertakan KTP guna untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak membeli LPG tersebut.

“Kita harapkan masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkan LPG PSO ini akan mendapatkannya, bisa menjamin jika itu tidak mengalir ke tempat lain. Dan ini bisa jadi mendorong ke non PSO,” pungkasnya.

Tutuka menyampaikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebelumnya, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Mogas Christina Meiwati Sinaga menyebut subsidi LPG 3 kg tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 117,85 triliun.

Christina menyampaikan bahwa angka subsidi untuk LPG 3 kg sangat besar sekali karena disebabkan harga jual eceran LPG 3 kg tidak pernah naik selama 15 tahun. Volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan

Aturan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024. Kendati begitu, pendaftaran KTP masih terbuka meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran ini sudah berlangsung. Hal ini mengingat masih minimnya realisasi pendaftaran penerima LPG bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran. Meski aturan sudah berlaku, Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar bileh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.(sumber: detikFinance/Ilyas Fadilah)

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu