Rimbanusa.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus lintasan zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai hari ini, Senin (7/8).
Perubahan materi ujian praktik SIM C bertujuan untuk mempermudah calon pemohon SIM C. Korlantas Polri telah mengubah lintasan zig-zag dan angka 8 dengan lintasan berbentuk huruf S.
Dikutip dari laman resmi Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Santyabudi, menyampaikan bahwa ujian praktik SIM C menggunakan lintasan berbentuk huruf S. Skema ujian praktik tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/23) di semua jajaran.
“Masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian,” jelas Irjen Firman.
Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Selain itu, lintasan baru untuk ujian praktik akan diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaran yang mulanya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
“Kami sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” imbuhnya.
Firman juga menjelaskan, kebijakan mengenai perubahan ujian praktik SIM C dengan lintasan baru ini akan diberlakukan serentak mulai Senin, 7 Agustus 2023.
Selain perubahan lintasan, Korlantas Polri juga meluncurkan buku materi untuk panduan ujian SIM A dan SIM C agar dapat dipelajari oleh masyarakat sebelum menjalani tes teori.
Untuk materi ujian praktik SIM C terbaru, area yang digunakan akan berbentuk sirkuit.
Berikut poin-poin yang akan dijadikan penilaian oleh penguji dalam ujian praktik SIM C, yakni:
• Tes awal berangkat
• Tes mengerem dan berhenti di area kotak kuning
• Tes U-turn atau putar balik
• Tes berkendara di pola huruf S
• Tes menghindari halangan dan berhenti
Bagi peserta tes praktik ujian SIM C diwajibkan untuk menengok kanan dan kiri lalu belakang untuk memeriksa area blind spot sebelum memulai ujian.
Selanjutnya, uji pengereman yang akan dilakukan pada lintasan lurus panjang 13 meter dan peserta harus berhenti di area kotak kuning.
Setelah itu, peserta akan lanjut berkendara untuk menyelesaikan tantangan ketiga, yakni U-turn atau memutar balik. Panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok 3 meter.
Ada dua hal yang wajib dilakukan para peserta pada tahap ini, yakni menggunakan rem belakang dan kaki tidak boleh menapak lintasan.
Setelah berhasil melewati tantangan ketiga, peserta akan menghadapi tantangan lintasan huruf S.
Hal yang perlu diperhatikan pada tantangan ini, peserta tidak boleh menyentuh marka sembari tetap menjaga kecepatan agar tidak melebihi 30km/jam.
Tahap terakhir, peserta akan menjumpai pola jalan bercabang. Nantinya akan ada penguji yang menjadi penghalang di salah satu percabangan. Pada tahap ini peserta akan diharuskan melakukan pengereman untuk menghindari halangan menuju titik kosong.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar praktik ujian SIM dievaluasi sehingga tidak menyulitkan pemohon.
Sigit menyampaikan dari banyak ujian praktiknada dua yang disoroti yakni praktik zig-zag dan angka 8.
“Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” imbuh Sigit, Rabu (3/7). (Sumber: kompas.com/Daafa Alhaqqy Muhammad)
Editor: Bintang