Kawal Revisi RTRW, Pansus DPRD Bontang Jamin Kawasan Mangrove dan Hak Warga Tak Tergusur

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang bergerak cepat memastikan revisi aturan tata ruang kota tidak memicu tumpang tindih lahan. Evaluasi ketat terus dilakukan demi melindungi kelestarian hutan mangrove serta hak-hak atas tanah milik masyarakat.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa fokus utama legislatif saat ini adalah menyisir setiap usulan zonasi dari pemerintah daerah. Tujuannya agar tidak ada plot kawasan industri atau permukiman yang menabrak area konservasi.

Joni menilai, potensi konflik pemanfaatan ruang wajib diredam sejak dalam format perencanaan guna menghindari bom waktu berupa sengketa sosial maupun hukum di masa depan.

“Yang kami pastikan adalah jangan sampai terjadi konflik ruang. Jangan sampai kawasan industri justru beririsan dengan kawasan mangrove, kawasan lindung, atau lahan yang sah milik masyarakat,” cetus Joni, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil pencermatan sementara, pansus masih menemukan sejumlah titik krusial yang status dan peruntukan lahannya masih buram. Merespons hal itu, DPRD langsung menuntut dokumen pendukung lengkap serta surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang sebelum pembahasan melangkah lebih jauh.

Langkah ini diambil sekaligus untuk memastikan bahwa setiap usulan alih fungsi lahan telah mengantongi lampu hijau dari kementerian atau lembaga vertikal terkait.

Di sisi lain, Joni memberikan catatan kritis mengenai adanya indikasi ego sektoral yang memicu ketidaksinkronan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun draf RTRW. Menurutnya, sengkarut data ini harus segera dibereskan agar tidak memicu multitafsir saat regulasi ini disahkan dan diterapkan di lapangan.

Demi mematangkan validasi data tersebut, pansus berencana memanggil jajaran OPD lintas sektor, mulai dari dinas yang membidangi kehutanan, pertanahan, hingga tata permukiman.

“Melalui verifikasi faktual ini, kita berharap produk hukum RTRW yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus menjadi perisai bagi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Joni. (Adv)