Kemendag Revisi Aturan Dagang Online

Ilustrasi e-commerce. (Foto: pexels.com/Karolina Grabowska)

Rimbanusa.id – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Presiden Joko Widodo mengadakan rapat membahas Kebijakan Ekspor Impor Barang Kiriman e-Commerce dan Import barang kiriman pekerja migran Indonesia di Istana Negara, Kamis (3/8).

Dalam rapat tersebut, Mendag membahas usulan untuk melindungi produk lokal dan UMKM dari hegemoni e-commerce dan sosial-commerce dengan cara menyempurnakan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Secara garis besar, Permendag Nomor 50 tahum 2020 akan menjadi payung hukum sebagai acuan untuk kesamaan pemberlakuan antara penjual toko dan penjual e-commerce, seperti pajak yang berlaku, izin, dan yang lainnya.

Aturan tersebut juga melarang Platform e-commerce sebagai penjual untuk menjadi Produsen.

“Misal Tiktok bikin celana merk Tiktok, itu tidak bisa”, Kata Zulhas.

Dalam revisi tersebut juga dibahas mengenai minimum harga barang yang dijual langsung oleh Pedagang Luar Negeri pada sarana e-commerce yang bersifat lintas negara.

Zulhas mengusulkan agar impor barang dikenakan batas minimum transaksi 100 dolar AS, atau sekitar Rp. 1.517.000 (kurs Rp. 1.517). Ia menilai ketentuan pembatasan harga barang impor untuk melindungi produk lokal dari kedatangan barang impor yang bisa mengganggu pasar.

“Perdagangan online yang ideal harus dapat mendorong perlindungan kepada para pelaku usaha di dalam negeri khususnya pelaku UMKM, memberikan perlindungan konsumen, serta menjaga ekosistem e-commerce adil dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Pengawasan barang impor ini akan dilakukan secara digital oleh Kemendag, Bea Cukai, Kemenkominfo, BPOM, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Zulhas mengatakan akan ada perbedaan izin dan ketentuan antara e-commerce dan sosial media. Adapun permendag ini ditargetkan rampung dalam satu bulan.

“Saat ini, revisi Permendag No. 50 tahun 2020 masih dalam proses harmonisasi bersama dengan Kemenkumham dan K/L terkait seperti Kemenko UKM, Kemenkominfo, Kemenkeu, BKPM, dan lain-lain,” imbuhnya. (Sumber: Kumparan/Angga Sukmawijaya)

Editor: Bintang