Pansus RTRW Bontang Antisipasi Konflik Kawasan Industri dan Mangrove

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045 memberi perhatian khusus terhadap perlindungan kawasan mangrove dan ruang terbuka hijau (RTH). Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai aspek lingkungan harus dipastikan terakomodasi dalam penataan ruang agar tidak berbenturan dengan rencana pengembangan kawasan industri.

Menurut Joni, potensi konflik pemanfaatan ruang perlu diantisipasi sejak tahap penyusunan regulasi. Ia mencontohkan kondisi ketika kawasan industri direncanakan berdekatan atau berbatasan dengan kawasan mangrove yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Persoalan dapat semakin kompleks apabila terdapat ketentuan mengenai zona penyangga atau buffer zone yang harus dipenuhi di antara kedua kawasan tersebut. Jika batas kawasan tidak ditetapkan secara tepat, kebijakan yang telah disusun berpotensi menimbulkan kendala ketika diterapkan.

“Kalau dalam proses delineasi kawasan industri berbenturan dengan kawasan mangrove, nanti akan muncul konflik. Ketika izin industri diterbitkan tetapi terbentur aturan Kementerian Kehutanan, tentu akan menjadi persoalan. Itu yang ingin kami antisipasi sejak sekarang,” ujar Joni saat pembahasan Raperda RTRW, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan batas dan peruntukan kawasan tidak boleh dibiarkan sampai setelah regulasi disahkan. Setiap potensi tumpang tindih harus terlebih dahulu diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama pemerintah terkait, termasuk apabila membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Joni mengatakan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pembahasan akan dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah. Selanjutnya, Pansus akan mengonsultasikan sejumlah poin yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat agar terdapat kejelasan sebelum Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda.

Selain mangrove dan kawasan industri, Pansus juga menemukan persoalan terkait sinkronisasi data antarlembaga. Joni menyebut data mengenai luasan RTH menjadi salah satu hal yang masih perlu diverifikasi karena belum seluruhnya menggunakan dasar penghitungan yang seragam.

Menurutnya, ketepatan data menjadi faktor penting dalam menentukan pembagian ruang. Perbedaan data dapat menyebabkan kesalahan dalam menetapkan kawasan dan berpotensi menimbulkan dua peruntukan berbeda pada satu bidang lahan.

Karena itu, Pansus tidak ingin hanya mengandalkan data yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Proses verifikasi dilakukan melalui delineasi atau pemetaan secara lebih rinci untuk memastikan batas setiap kawasan dapat diketahui secara akurat.

“Kami tidak hanya mengikuti informasi yang diberikan. Semua akan dibuktikan melalui delineasi. Jangan sampai ada satu kawasan yang memiliki dua peruntukan karena itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Joni menilai proses pemetaan tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang memiliki dasar yang kuat. Apalagi RTRW akan menjadi acuan pembangunan Bontang selama 20 tahun ke depan sehingga kesalahan dalam menentukan peruntukan ruang dapat berdampak panjang.

Ia juga mendorong agar penyusunan RTRW dilakukan dengan pendekatan berbasis riset. Data yang digunakan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan dan menggambarkan kondisi wilayah secara faktual.

“Kalau tidak punya basis data dalam menyusun perencanaan, yakinlah perencanaan itu tidak akan bisa diaplikasikan. Karena itu, riset dan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan RTRW,” pungkas Joni.

Pansus berharap proses sinkronisasi dan verifikasi data dapat menghasilkan dokumen RTRW yang lebih akurat, sehingga pembangunan kawasan industri tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kawasan mangrove, RTH, maupun fungsi ekologis wilayah Bontang. (Adv)