Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2026–2045. Legislatif menegaskan dokumen tersebut harus mampu menjadi pijakan pembangunan kota selama 20 tahun, sekaligus menjadi instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan Pansus pada Selasa (4/8/2026) salah satunya diarahkan pada pola ruang. Sejumlah kawasan menjadi perhatian, mulai dari pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan industri, hingga kawasan lindung.
Menurut Joni, penetapan setiap zona harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi eksisting sekaligus arah pembangunan Bontang dalam jangka panjang. Kesalahan dalam menentukan peruntukan ruang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika pembangunan berkembang dan kebutuhan lahan semakin meningkat.
“Yang kami inginkan, apa yang tertuang dalam lampiran Perda RTRW ini benar-benar bisa menjadi alat kontrol dalam proses pembangunan ke depannya. Jangan sampai perda yang kita tetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat atau memunculkan konflik ruang di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menilai RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang mencatat kondisi wilayah saat ini. Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu memberikan arah yang jelas mengenai kawasan mana yang harus dilindungi, dikembangkan, maupun dikendalikan pemanfaatannya.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah rencana penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Joni mengungkapkan adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mengharuskan Bontang menyediakan sekitar 23 hektare lahan sawah. Sementara berdasarkan kondisi eksisting yang ada, luas lahan sawah saat ini baru sekitar 13 hektare.
Perbedaan tersebut menurutnya perlu dicermati secara serius dalam penyusunan RTRW. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memasukkan kondisi lahan yang tersedia saat ini, tetapi harus memiliki strategi untuk memenuhi kebutuhan ruang sesuai arah kebijakan pembangunan.
“Jangan sampai kita hanya mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan lalu dituangkan dalam perda. Seharusnya RTRW yang mendahului, kemudian pembangunan mengikuti rencana tersebut. RTRW ini adalah master plan pembangunan 20 tahun ke depan,” tegas Joni.
Menurutnya, jika seluruh kondisi eksisting langsung dituangkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masa depan, RTRW berpotensi kehilangan fungsi sebagai instrumen perencanaan. Padahal, perkembangan kota membutuhkan kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang agar pembangunan antarsektor tidak saling berbenturan.
Joni juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pola ruang dan program pembangunan pemerintah daerah. Setiap rencana pembangunan infrastruktur, kawasan industri, permukiman, fasilitas publik, maupun sektor pertanian harus mengacu pada pembagian ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, keberadaan RTH dan kawasan lindung juga perlu mendapatkan perhatian agar pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan harus menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang.
Pansus berharap seluruh substansi dalam Raperda RTRW, termasuk lampiran peta dan pembagian zonasi, dapat disusun secara detail dan mudah diterapkan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam memanfaatkan ruang.
Joni menegaskan, kualitas RTRW akan sangat menentukan wajah Bontang hingga dua dekade mendatang. Karena itu, setiap keputusan yang diambil dalam pembahasan saat ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap generasi berikutnya.
“Yang kita susun sekarang bukan hanya untuk kebutuhan hari ini. Ini akan menjadi pedoman pembangunan Bontang sampai 2045. Karena itu, setiap zona harus benar-benar dihitung dan dipastikan arah pemanfaatannya,” pungkasnya. (Adv)





