Rimbanusa.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai kegiatan pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 senilai Rp 5,3 triliun. Hal ini ditandai dengan penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan IKN TA 2022 sebanyak 19 paket di Jakarta, kemarin Senin (29/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan bahwa Kementerian PUPR telah menyusun rencana/tahapan pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara periode 2022-2024 dengan total anggaran sebesar Rp 43,73 triliun. “Pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN sebesar Rp 5,3 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/8).
Setelah selesai proses lelang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi, dilakukan penandatanganan kontrak secara simbolis sebanyak 19 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 5,3 triliun, kemarin. Adapun rinciannya, Ditjen Sumber Daya Air total sebanyak enam paket dengan nilai kontrak Rp 42,8 miliar.
Kemudian Ditjen Bina Marga sebanyak 8 paket dengan nilai kontrak Rp 4,59 triliun, Ditjen Cipta Karya sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp 111,9 miliar, dan Ditjen Perumahan sebanyak 1 paket dengan nilai kontrak Rp 567 miliar.
“Kementerian PUPR berencana akan melakukan penandatanganan kontrak kembali pada 5 September 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 4 triliun,” lanjut Zainal.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kementerian PUPR mengingatkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk selalu bertindak profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif. Selain itu juga memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi, serta berorientasi pada hasil nyata.
“Melaksanakan tugas bukan hanya menjamin selesai, tapi betul-betul menjamin infrastruktur berfungsi baik,” tegas Zainal.
Kementerian PUPR memastikan pekerjaan pembangunan IKN segera dimulai setelah penandatanganan kontrak hari ini agar infrastruktur dasar IKN dapat selesai sesuai target pada tahun 2024. “Kami akan terus konsultasi terkait pengadaan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), konsultasi terkait prosedur dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mengumpulkan semua team leader kontraktor dan konsultan untuk memastikan pekerjaannya berjalan baik,” pungkasnya. (Antara)
Editor: Ahmad Fuad Ghazali