Rimbanusa.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyebut haram hukumnya menggunakan pewarna dari Cochineal (Karmin) sebagai bahan makanan maupun minuman.
Karmin merupakan zat berwarna merah yang didapatkan dari jenis serangga kutu daun yang biasanya hidup di tanaman kaktus. Zaman sekarang, pemanfaatan pewarna ini biasa diaplikasikan ke produk makanan, minuman maupun produk kosmetik. Namun baru-baru ini LBM PWNU Jatim mengeluarkan keputusan bahwa pewarna berbahan Cochineal hukumnya haram dan najis.
Untuk menonjolkan aspek warna yang diinginkan, biasanya karmin di campur dengan larutan alcohol asam agar lebih memunculkan warna. Pewarna ini biasa ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jelly, es krim, dan produk makanan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.
Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan LBM. Termasuk terkait penggunaan karmin dalam setiap olahan makanan dan minuman.
“Makanan dan minuman olahan apapun, warna apapun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkannya,” kata Marzuki, Jumat (29/9).
Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai campuran bahan makanan ataupun minuman. Dia menegaskan, fatwa ini tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.
Marzuki menyampaikan, bukan tentang jenis makanan ataupun minuman, tetapi selama terdapat unsur kandungan karmin pada bahan komposisi yang tertera, makan haram hukumnya.
“Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim,” terangnya.
LBM PWNU Jatim menyatakan bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, Ketua LBM PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan menyampaikan, segala makanan yang mengandung karmin otomatis menjadi haram.
“Kami hanya mengharamkan hal yang dikonsumsi masyarakat dan mengandung karmin, itu seperti kata KH Marzuki,” ucap Asyhar.
Asyhar mengungkapkan, unsur karmin biasa ditemukan dalam kandungan makanan, minuman, serta lipstik yang berwarna merah. Biasanya kemasannya diberi label kode E-120
Penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyah todak diperbolehkan karena dihukumi najis.
Asyhar menampik kabar yang mengatakan LBM PWNU Jatim mengharamkan suatu produk yogurt. Menurutnya, hal itu merupakan temuan masyarakat yang kemudian disambungkan.
“Itu mungkin temuan masyarakat sendiri, terus ramai dibahas, kalau kami tidak spesifik menyebut suatu produk. Kami menyarankan agar masyarakat memperhatikan kode (E-120) itu,” pungkasnya.
LBM PWNU Jatim juga meminta pemerintah agar mendorong pabrikan menggunakan pewarna nabati agar halal. (Sumber: Kompas.com/ Andhi Dwi Setiawan)
Editor: Bintang